Rabu, 18 Mei 2011


">
tantangan itu slalu ada


Dalam hidup, tantangan itu selalu ada. Apa pun profesi Anda, Anda akan selalu berhadapan dengan tantangan. Atau.. Anda menyebutnya dengan nama “masalah”?
Terserah apakah Anda menyebutnya masalah atau tantangan, salah satunya akan selalu datang. Oleh karena itu, kita perlu memiliki kemampuan untuk mengatasinya. Lalu bagaimana cara menghadapi tantangan? Silahkan lanjutkan membaca.Pertama: yakinlah bahwa setiap Anda mengalahkan sebuah tantang… Anda akan mendapatkan sebuah kepuasan tersendiri. Buktinya? Banyak orang yang sengaja mencari tantangan. Karena mereka sudah merasakan bagaimana kepuasan setelah menaklukan tantangan.
Anda tidak perlu seperti mereka, tidak perlu mendaki tebing yang terjal, melakukan aksi berbahaya, menyebrang selat dengan berenang, dan sebagainya. Anda bisa memilih tantangan yang memberikan manfaat bagi karir dan bisnis Anda. Saat Anda mengalahkan tantangan, maka karir dan bisnis Anda akan maju pesat.
Contoh tantangan dalam bisnis: Menaikan pendapatkan 2 kali lipat dalam 3 bulan. Berani?
Kadang tantangan datang tanpa kita cari. Bisa jadi datang dari persaingan yang tidak bisa kita hindari. Tidak perlu takut, tidak perlu mengeluh, dan jangan dijadikan masalah atau hambatan. Itu adalah tantangan yang perlu Anda taklukkan.
Kedua: fokuslah pada tujuan Anda. Seorang pendaki gunung, dia fokus untuk sampai ke puncak. Dia tidak melihat ke bawah terus menerus. Fokus dia bagaimana sampai ke puncak dengan cara mengalahkan tantangan yang ada tepat di hadapan dia. Jika Anda fokus pada tujuan, pikiran Anda akan terpacu untuk mengalahkan tantangan. Bukan mengeluh.
Ketiga: kembangkan kreativitas Anda. Orang yang menyerah ialah orang yang tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan. Padahal, masih banyak ide yang bisa dilakukan. Tugas Anda ialah menggali ide-ide tersebut kemudian mencobanya untuk mengatasi tantangan di hadapan Anda.
Keempat: jagalah motivasi Anda. Mengatasi tantangan seperti mendaki gunung. Perlu energi yang besar. Oleh karena itu tingkatkan motivasi Anda dan jagalah agar tidak turun. Banyak orang yang kalah dari tantangan karena dia tidak memiliki motivasi yang kuat.
Kelima: langlah demi langkah. Bagaimana cara orang mendaki gunung tertinggi di dunia? Selangkah demi selangkah. Jadi meski tantangan Anda sebesar gunung… bagi-bagilah menjadi rencana harian. Ambil tindakan setiap hari, fokus, dan sabar.
Ingin lebih cepat? Tentu saja, Anda harus mengubah cara kerja Anda. Silahkan pelajari revolusi waktu untuk lebih lengkapnya.

Rabu, 03 November 2010

ulumul qur'an

Oleh: Muhammad Bachtiar El-Marzoeq

PENDAHULUAN
Sebagai petunjuk manusia yang paripurna, Al-Quran memegang peranan yang sangan penting untuk mengatur kehidupan manusia di dunia maupun akhirat.Sebagai Kitab penutup dari kitab-kitab Ilahi, serta pelengkap dari syari’at-syari’at yang terdahulu Al-Qur’an merupakan mukjizat yang kekal dan abadi, yang mana jika manusia dan jin pun berkumpul guna menandinginya mereka tidak akan mampu untuk mendatanginya. Maka dari itu suatu kerugian yang sangat besar jika umat yang turun kepadanya Kitab yang suci ini enggan untuk senantiasa berinteraksi dengannya.Karena Allah telah menurunkan Al-Qur’an ini untuk diimani, dipelajari, dibaca, di-tadabburi, diamalkan, dijadikan sandaran hukum, dijadikan rujukan dan untuk dijadikan obat dari berbagai penyakit dan kotoran hati serta untuk hikmah-hikmah lain yang Allah kehendaki dari penurunannya.Dalam memahami mukjizat ini, manusia dituntut untuk senantiasa belajar dan berinteraksi dengannya secara berkesinambungan.Untuk mewujudkan hal itu, marikita kaji bersama bab demi bab pada tulisan yang sederhana ini.

PEMBAHASAN
BAB I
AL-QUR’AN

1.Pengertian Al-Qur’an
Marilah kita awali pembahasan pada bab ini dengan terlebih dahulu mengetahui arti Al-Qur’an itu sendiri. Secara etimologis Al-Qur’an berasal dari kata qoroa’ yang artinya ialah menghimpun atau mengumpulkan, dan qiro`ah berarti menghimpun huruf dan kalimat satu dengan yang lainnya.Adapun lafadz Al-Qur’an itu sendiri pada asalnya sama dengan qiro’ah yaitu bentuk infinitif dari qoroa’- qiro’atan wa qur’anan. Allah SWT berfirman yang artinya: Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya itu. (QS: Al Qiyamah ayat 17-18) Ada beberapa pendapat ulama tentang lafadz Qur’an itu sendiri, diantaranya:

a.Grand Syaikh Al-Azhar Dr. Muhammad Sayid Thantawi berpendapat bahwa lafadz Al-Qur’an ditinjau dari segi bahasa ialah bentuk infinitif dari kata kerja qoroa’ yang berarti tala’yaitu membaca, kemudian dipindahkan dari arti infitif ini dan dijadikan nama dari perkataan Allah Swt.
b.Sebagian ulama bependapat bahwa sebab penamaan Al-Qur’an ini karena Qur’an itu sendiri merupakan kitab yang komprehensif mencakup berbagai banyak macam ilmu, hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya: Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala. (QS: An-Nahl ayat: 89)
c.Golongan ini berpendapat bahwa lafadz Al Qur’an itu sendiri bukanlah merupakan kata jadian dari Qoroa’, dinamakan Al-Qur’an mungkin karena asalnya dari kata Qoro’inyang artinya saling berhubungan, karena ayatnya mempunyai kesamaan antara satu dengan yang lainnya, dan huruf Nun pada lafadz Qur’an itu merupakan huruf asli bukan huruf bentukan.

Adapun secara terminologis Ulama memberikan defenisi Al-Qur’ansebagai perkataan Allah Swt yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw, dan bagi yang membacanya dicatatat sebagai ibadah.

2.Nama Dan Sifat-Sifat Al-Qur’an
Mengenai nama-nama Al-Qur’an itu sendiri, Allah Swt lansung menyebutkannya dalam firman-firman-Nya pada banyak ayat diantaranya:

a.Al-Qur’an, nama ini terdapat pada surat Al-Isra’ ayat 9 yang artinya: Sesungguhnya ayat Al Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.

b.Al-Kitab, nama ini disebut oleh Allah Swt pada surat Al-Anbiya ayat 10 yang artinya: Sesungguhnya telah kami turunkan kepada kamu sebuah kitab yang di dalamnya terdapat sebab-sebab kemuliaan bagimu.

c.Al-Furqan,nama ini diabadikan oleh Allah Swt dalam firman-Nya yang artinya: Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS: Al-Furqaan ayat 1)

d.Al-Tanzil, Allah Swt berfirman yang artinya: Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam (QS: Ass Syura, ayat 192)

e.Al-Zikru, Nama ini terdapat pada suratAl-Hijr ayat 9 yang artinya: Sesungguhnya Kami-lah yang menurunklan Al- Qur’an, dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya.
Adapun dari sifat-sifat Al- Qur’an, Allah Swt menyipatinya dengan merbagai macam sifat diantaranya: Nur, Huda, Syifa, Mubarak, Mubin, Busyra, Aziz, Majid, Basyir, Nadjir.

3.Perbedaan Antara Al-Qur’an, Hadist Qudsi Dan Hadist Nabawi
Setelah kita mengetahui defenisi Al-Quran baik secara etimologis dan terninologisnya, agar kita dapat membedakan antara Al-Qur’an, hadist Qudsi dan hadist Nabawi, mari kita ketahui bersama defenisi dari keduanya.

a.Hadist Nabawi
secara etimologis Hadist adalah lawan kata dari Qadim yang artinya lama, dari sini kita dapat artikan bahwa hadist itu sendiri artinya baru. Menurut terminologis hadist ialah: Apa-apa yang disandarkan kepada nabi Saw baik dari perkataan, perbuatan ataupun keputusan dan sifat.

b.Hadist Qudsi
Asal kata Qudsi itu sendiri adalah Al-Quds yang menunjukkan pada keagungan atau kesuciaan.Dan Taqdis artinya adalah mensucikan, seperti firman Allah Swt yang artinya: Padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau. (QS: Al Baqarah ayat 30). Adapun hadist Qudsi secara terminologis adalah: segala sesuatu yang disandarkan Nabi kepada Allah, dengan kata lain bahwa Nabi Muhammad Saw meriwayatkan pekataan Allah Swt dengan lafadznya sendiri, dan apabila ada yang meriwayatkan hadist ini dari Rasulullah Saw maka harus disandarkan kepada Allah Swt, dengan seraya berkata: Rasulullah Saw bersabda dari hadist yang ia riwatkan dari Allah Swt.

4.Perbedaan Antara Al-Qur’an Dan Hadist Qudsi
a.Al-Qur’an adalah perkataan Allah Swt yang diwahyukan kepada Rasul-Nya dengan lafadz dan makna dari sisi Allah Swt , yang menantang kaum Arab pada waktu untuk mendatangkan tandingan seperti Al-Qur’an satu surat saja darinya. Adapun hadist Qudsi tidak terdapat di dalamnya unsur tantangan dan I’jaz.

b.Al-Qur’an semuanya diriwatkan secara Tawatur, artinya diriwiyatkan oleh sejumlah orang yang tidak mungkin bagi mereka berkolusi untuk berdusta, dengan ini Al-Qur’an dipastikan keapsahan sanadnya kepada Nabi Muhammad Saw. Al-Qur’an juga bersifat Qoth’iyyu Al-Subut artinya bahwa ayat-ayat yang terdapat pada Al-Qur’an diriwatkan dari Nabi Muhammad Saw dengan tawatur, dan Tabi’in pun meriwatkannya dari Sahabat dengan tawatur begitu pula dengan tabi’u al tabi’in meriwatkan dari tabi’in dengan tawatur. Sifat ini semua kita tidak dapatkan pada hadist Qudsi yang mayoritas adalah Khabar Ahad dengan arti bahwa hadist yang diriwayatkan oleh satu orang. Menurut syeikh Musthafa Adawi, yang disebut dengan Khabar Ahad adalah selain bukan Mutawatir
Dan sifat hadist ini Dzonniyu Al tsubut, artinya hadist ini tidak diriwayatkan secara mutawatir .

c.Bagi yang membaca Al-Qur’an dicatat baginya amal ibadah, seperti telah diwajibkan dalam membacanya pada waktu salat. Adapun dari hadist nabi yang menguatkan hal ini, hadist yang diriwayatkan oleh imam Turmudzi dari Ibnu Mas’ud Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Barang siapa yang membaca satu huruf dari Kitab Allah Swt maka baginya satu kebaikan, dan pada setiap kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan, aku tidak mengatakan Alif Laam Miim satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, Lam satu huruf, Mim satu huruf. Sedangkan hadist Qudsitidak dapat dibaca pada waktu salat. Adapun ganjaran bagi yang membaca hadist Qudsi maka Allah akan mengganjarnya denga pahala yang bersifat umum, bukan pahala yang termasuk pada hadist yang mengandung keutamaan bagi orang yang membaca Al-Qur’an.

BAB II
AL-WAHYU
1.Pengertian Al-Wahyu
Pada asli katanya, kata wahyu berasal dari dua makna asli yaitu:tersembunyi dan cepat, maka dari itu bisa dikatakan bahwa arti dari wahyu itu adalah pemberitahuan secara cepat dan tersembunyi, khusus bagi orang yang mendapatkannya, tanpa ada seorangpun yang tahu akan hal tersebut selain dia.

a.secara etimologis wahyu mengandung beberapa arti diantaranya:

1.Insting, seperti wahyu kepada ibu Nabi Musa, Allah Swt befirman yang artinya: Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa: susuilah dia. (Qs: Al-Qasas ayat 7(

2.Insting bagi hewan, seperti wahyu untuk lebah, Allah Swt berfirman yang artinya: Dan Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah: “ Buatlah sarang-sarang di bukir-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia. (QS: An Nahl Ayat 68)

3.Isyarat yang begitu cepat dengan menggunakan tanda-tanda dan inspiratif, sebagaimana diceritakan oleh Al-Qur’an tentang nabi Zakariya yang artinya: Maka ia keluar dari mihrab menuju kaumnya, lalu ia memberi isyarat kepada mereka: hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang.(QS: Maryam Ayat: 11)

4.Bisikan setan yang senantiasa mendorong manusia untuk selalu berbuat kejahatan, tentang ini Allah Swt berfirman yang artinya: Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. (QS; Al Am’am Ayat 121)

5.Apa-apa yang diperintahkan Allah Swt kepada Malaikatnya untuk melaksanakan segala perintah-Nya, Allah Swt berfirman yang artinya: (Ingatlah) ketika tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: “ Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah pendirian orang-orang yang telah beriman. (QS: Al Anfal Ayat 12)

b.Adapun Wahyu Allah kepada para Nabi-Nya, ulama mendefinisikannya dengan: Perkataan Allah Swt yang diturunkan atas para Nabi-Nya, definisi ini ketika wahyu itu sendiri bersifat objek yang artinya diwahyukan, akan tetapi apabila jika ia berbentuk infinitife secara terminologis ulama mendefinisikannya dengan: pemberitahuan Allah Swt kepada hambanya yang ia pilih dan apa-apa yang ia kehendaki dari petunjuk dengan cara tersembunyi dan cepat.

2.Motode Turunnya Wahyu Allah Kepada Malaikat
Malaikat dengan kedudukan dan fungsinya sebagai penyampai wahyu, mempunyai peran penting dalam penyempurnaan syari’at kita, ketaatannya kepada perintah-perintah Allah Swt adalah bukti dari kesuciannya.Kita bisa dapatkan dalil-dalil yang menjelaskan bagaimana metode penurunan wahyu dari Allah kepada Malaikat diantaranya:

a.Dari Al Qur’an, Pada Surat Al Baqarah ayat 30 yang arti firman-Nya adalah: Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat: “ Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata:” Mengapa Engkau menjadikan (Khalifah) di bumi orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah.Jika boleh berkonklusi, dari ayat ini kita dapat mengetahui bahwa Allah Swt benar-benar berbicara kepada Malaikat tanpa adanya perantara dengan perkataan yang bisa difahaminya. Dan masih banyak lagi nash-nash yang menerangkan kepada kita tentang proses penurunan wahyu dari Allah kepada Malaikat.

b.Hadist yang dikeluarkan oleh Hakim dan Ibnu Abi Syaibah yang artinya: Al-Qur’an itu dipisahkan dari Az-Zikr, kemudian diletakkan di Baitul ‘Izzah di langit dunia, maka Jibril mulai menurunkannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

Ulama silang pendapat tentang metode turunya wahyu dari Allah Saw kepada malaikat diantaranya:
a. Malaikat Jibril menerimanya dan mendengar langsung dari Allah swt dengan lafadz
Allah yang khusus
b. Malaikat Jibril menghafalnya dari Lauhul Mahfudz
c. Malaikat Jibril hanya menyampaikan makna dan lafadz darinya atau dari Muhammad Saw
Akan tetapi dari golongan Ahlu Al Sunnah Wal Jama’ah lebih condong kepada pendapat pertama, dengan bertedensi pada dalil-dalil yang kita telah sebutkan di atas.

3.Motode Turunnya Wahyu Allah Kepada Rasul
Metode turunnyawahyu Allah kepada Rasul-rasulnya, bisa kita klasifikasikan menjadi dua macam:

a.Dengan perantara Maiaikat Jibril
Seperti hadist dari ‘Aisyah yang artinya"Wahyu pertama yang diterima Rasulullah adalah mimpi yang benar.Setiap kali beliau bermimpi, mimpi itu datang bagaikan terangnya Subuh. Kemudian beliau sering menyendiri. Proses pewahyuan dengan caraini pertama ini tidak lain hanyalah sebagai persiapan sebelum Rasul diberikan wahyu secara langsung dalam keadaan terbangun dan sadar.

b.Perkataan Allah Swt dari belakang tabir tanpa perantara pada keadaan terbangun, proses pemberiaan wahyu ini terjadi pada nabi Musa, Allah Swt berfirman tentang ini yang artinya: Dan tatkala Musa datang untuk (munajat dengan Kami) pada waktu yang telah kami tentukan dan Tuhan telah befirman (langsung) kepadanya, berkatalah Musa: ” Ya Tuhanku, nampakanlah (diri Engkau) kepadaku. (QS: Al A’raf ayat 143). Wahyu seperti ini pun terjadi pada nabi Muhammad Saw ketika malam Isra’ Mi’raj secara langsung dan bukan dari belakang tirai.

4.Motode Turunnya Wahyu Dari Malaikat Kepada Rasul
Pada metode ini kita dapat membaginya dalam dua bagian diantaranya:

a.Metode ini merupakan metode yang sangat keras bagi Rasul, karena Malaikat mendatanginya seperti gemerincing lonceng, dan suara keras yang mengharuskan nabi mengumpulkan segenap kekuatannya untuk menerima wahyu ini, memahami dan menghapalnya, terkadang suara ini seperti desisan sayap malaikat.

b.Metode kedua ini lebih ringan, karena pada metode ini malaikat Jibril datang dalam bentuk manusia berupa seorang laki-laki, dancara inilah yang paling disenangi oleh Rasul karena berbentuk perbincangan antara pembicara dan pendengar.
Dua metode ini bisa kita dapatkan dalam sebuah hadist yang yang diriwatkan dari ‘Aisyah Ra, ia berkata yang artinya: Terkadang Malaikat itu datang kepadaku seperti gemerincing bunyi lonceng, hal ini memayahkanku, lalu bunyi itu terputus, dan aku mengerti tentang apa yang dikatakannya itu. Dan terkadang Malaikat itu datang kepadaku seperti seorang laki-laki, dia berbicara kepadaku dan akupunmengerti apa yang dikatakannya.

BAB III
AL-MAKKI DAN AL-MADANI

1.Perhatian Ulama Tentang Al-makki Dan Al-madani
Tentang cabang ilmu ini, Ulama mempunyai perhatian khusus terhadapnya. Ayat demi ayat dan surat demi surat mereka tela’ahsecara seksama agar bisa mengetahui waktu, tempat dan khitob pada masa diturunkannya.
Abul Qasim Al Hasan Bin Muhammad Bin Habib Al Naysaburi dalam bukunya Al-Tanbih ‘Ala Fadli Al-Qur’anmengatakan: Dari cabang ilmu Al-Qur’an yang mempunyai kedudukan dalam cabangnya ialah ilmu tentang turunnya Surat ayat tertentu dan mengetahui urutan-urutan ayat tersebut. Yaitu apa-apa yang turun di Makkah dan Madinah, dan apa yang turun di Makkah dan hukumnya di Madinah, dan apa yang turun di Madinah dan hukumnya di Makah. Yang turun di Makkah pada penduduk Madinah, dan yang turun di Madinah pada penduduk Makah.Yang menyerupai penurunan Makki di Madani, dan yang menyerupai penurunan Madani di Makki.Apa yang turun di Juhfah, dan yang turun di Baitul Maqdis. Apa yang turun di thaif, dan yang turu di Hudaibiyah. Yang turun malam hari, dan yang tutun siang hari.Apayang turun untuk kelompok, dan apa yang turun untuk individu. Ayat-ayat Madaniyah pada surat Makiyah, dan ayat-ayat Makiyah pada surat Madaniyah. Apayang dibawa dari Makkah ke Madinah, dan dari Madinah ke Makkah. Yang dibawa dari Madinah ke bumi Habasyah.Yang turun secara global dan yang turun secara terperinci.Yang masih terdapat perbedaan, sebagian mereka mengatakan bahwa itu Makki dan sebagianlain mengatakan Madani. Dua puluh lima kategori ini harus diketahui bagi orang yang akan berbicara tentang kitab Allah Swt, barang siapa yang belum bisa membedakan dan mengetahuinya tidak halal baginya untuk berbicara dalam kitab Allah Swt.

2.Surat Makki Dan Madani
Kita dapat mengklasifikasikan suratMakki dan Madani sebagai berikut:

a.Surat-surat Madani berjumlah 20 diantaranya:
Al Baqarah, Ali Imran, An Nisaa’, Al Maa’idah, Al Anfal, At Taubah, An Nur, Al Ahzab, Muhammad, Al fath, Al Hujurat, Al Hadid, Al Mujaadilah, Al Hasyr, Al Mumtahanah, Al Jumu’ah, Al Munaafiqun, ATh Thalaq, At Tahrim, An Nasr

b.Surat-surat yang masih diperselisihkan berjumlah 12 diantaranya:
Al Fatihah, Ar Ra’d, Ar Rahman, Ash Shaf, At Taghaabun, Ath Tatfif, Al Qadr, Al bayinah, Al Zalzalah, Al ikhlas, Al falaq, dan An nas.
Selain surat ini semuanya Makki yaitu berjumlah 82 surat, maka jumlah surat yang terdapat di dalam Al-Qur’an ialah 114 surat

3.Manfaat Ilmu Makki Dan Madani
Adapun Manfaat dari mempelajari salah satu cabang ilmu Al-Qur’an ini antara lain:

a. Membantu kita untuk dapat menafsirkan Al-Qur’an, karena dengan mengetahui kejadian-kejadian ketika waktu turunnya wahyu, bisa membantu kita untuk memahami ayat dan menafsirkannya dengan benar. Dan dengan ilmu ini pun seorang mufassir bisa membedakan antara yang nasikh (yang menghapus) dan mansukh(yang dihapus).

b.Merasakan indahnya Uslub Al-Qur’an dan memakainya sebagai metode dakwah kepada Allah Swt, karena masing-masing perkataan ada tempatnya, dan memperhatikan situasi-situasi tertentu dalam berdakwah merupakan suatu keharusan bagi seorang da’i agar dakwahnya sampai dan dapat diterima oleh orang yang mau diajaknya. Ini semua bisa kita dapatkan dalam metode cabang ilmu makki dan madani, karena setiap keduanya mempunyai cara penyampain dan metode masing-masing.

c.Memahami perangai dan tingkah laku nabi yang terdapat pada ayat-ayat Al-Qur’an dan selanjutnya meneladaninya. Karena wahyu yang turun kepada Rasulullah Saw dengan berbagai kejadian yang ia alami baik pada masa Makki maupun Madani merupakan sebuah sejarah dakwah yang dapat kita tauladani.

4.Konsepsi Al-maki dan Al-madani
Ada dua metode yang dipakai ulama untuk mengetahui Al-makki dan Al-madani yaitu:

a.Metode Riwayah
Pada metode ini, semua bergantung pada riwayat yang benar dari sahabat yang sezaman dengan turunnya wahyu dan menyaksikan turunnya, atau dari Tabi’inyang meriwayatkan dari Sahabatdan mendengarnya dari mereka .Dalam bukunya Al Intishar Qodi Abu Bakar Muhammad Bin Thayib Al Baqilani mengatakan: Dalam mengetahui Maki dan Madani semua disandarkan dari hafalan para sahabat dan tabi’in, dan Rasulullah Saw pun belum pernah memgatakan hal ini dengan spesifik, karena Rasulullah pun belum pernah diperintahkan akan hal itu, Allah pun tidak mewajibkan pada umatnya untuk mengetahuinya, hanya bagi sebagian para ahli ilmu saja untuk mengetahui sejarah dari nasikh dan mansukh, itu pun tanpa nash yang bersumber dari Rasulullah Saw tentang kewajiban hal ini.

b.Metode Qiyasi
Dengan arti bahwa, pada metode ini cara mengetahui Makki dan Madaniadalah dengan bersandar pada kekhususan dari Al-makji dan Al-madani itu sendiri. Yaitu apabila terdapat pada surat Makiyah sifat umum dari surat Madaniyah maka ulama menghukuminya sebagai Madaniyah begitu pula sebaliknya apabila ada pada surat Madaniyah sifat umum dari surat Makiyah maka ulama menghukuminya sebagai Makiyah. Contoh: Setiap surat yang terdapat di dalamnya cerita tentang para Nabi dan Umat-umat terdahulu maka ia adalah makkiyah, dan setiap surat yang di dalamnya terdapat kewajiban-kewajiban maka ia adalah Madaniyah.

5.Perbedaan Antara Al-maki dan Al-madani
Sedikitnya ada tiga pendapat ulama dalam membedakan Al-Makki dan Al-madani ini diantaranya adalah:

a.Perhitungan waktu turun.
1. Al-maki adalah apa-apa yang turun sebelum Hijrah walaupun bukan di Makah,
Almadani adalah apa-apa yang apa-apa yang turun setelah hijrah walaupun bukan di 2. Madinah, seperti ayatyang turun pada waktu Fathu Makah, Allah Swt berfirman yang
artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya. (QS: An Nisa Ayat 58) Ayat ini turun di Makah tepatnya di dalam
Ka’bah tahun pembukaan Makah.

b.Perhitungan tempat turun.
1.Madaniyah adalah apa-apa yang turun di Madinah dan sekitarnya seperti uhud, Quba
dan Sal’a
2.Makiyahadalah Apa-apa yang turun di Makah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah, dan
hudaibiyah.

c.Perhitungan lawan bicara.
1. Al-maki ditujukkan kepada penduduk Makah
2. Al-madaniditujukkan kepada penduduk Madinah.

6.Keistimewaan Al-maki dan Al-madani
a.Kriteria-kriteria Al-maki
1. Setiap surat yang terdapat di dalamnya ayat sajadah maka ia Makiyah
2. Setiap surat yang terdapat di dalamnya Lafadz Kalla’maka iaMakiyah, lafadz ini
disebutkan sebanyak 33 kali dalam Al-Qur’an.
3. Setiap surat yang terdapat di dalamnya lafadz “Yaa Ayyuhannaas” dan tidak
terdapat di dalamnya “Yaa Ayyuhalladjina Aamanu” maka ia adalah surat Makkiyah
kesuali surat Al Haj yang terdapat pada akhir ayat yang arti ayatnya adalah:
Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu.(QS: Al Haj ayat 77(
4. Setiap surat yang terdapat di dalamnya cerita tentang para Nabi dan umat-umat
terdahulumaka ia adalah Makkiyah
5. Setiap surat yang terdapat di dalamnya Adam dan Iblis maka ia adalah Makkiyah
selain surat Al-Baqarah
6. Setiap surat yang didahului huruf Tahajji’ seperti Alif Laam Miim dan
sejenisnya maka ia adalah Makiyah kecuali surat Al-Baqarah dan Ali-Imran

b.Keistimewaan Al-Maki
1. Menyeru kepada Allah Swt dan beribadah hanya kepada-Nya, membuktikan kerasulan,
menetapkan hari kebangkitan da pembalasan, menyebutkan hari kiamat dan
keadaannya, neraka dan azabnya, syurga dan kenikmatannya, serta mendebat
orang-orang musyrikin melalui bukti-bukti rasional dengan penciptaan jagad
raya yang kita huni kini.
2. Meletakan dasar umum dalam pembuatan undang-undang Islam serta penanaman akhlak
mulia dalam hidup bermasyarakat. Menghilangkan kriminalinalitas yang
biasadilakukan oleh kaum Musyrikin, yaitu dengan sengaja menumpahkan darah,
memakan harta anak yatim dengan semena-semena, juga mengubur hidup-hidup anak
perempuan yang tak berdosa.
3. Mengisahkan kepada kita perjalanan hidup para Nabi dan umat terdahulu agar
senantiasa menjadi bahan renungan bagi umat manusia. Cerita ini juga merupakan
sebuah pelipur lara atas kesedihan yang selalu dialami nabi Muhammad Saw dalam
menghadapi umatnya yang selalu menampakan perlawanan atas dakwah-dakwahnya.
4. Pendeknya potongan-potongan ayat, dengan ungkapan yang abstakdanDiperkuat
dengan banyaknya sumpah-sumpah Allah Swt .

c. Kriteria-kriteria Al-Madani
1. Setiap surat yang terdapat di dalamnya kewajiban maka ia adalah Madaniyah.
2. Setiap surat yang terdapat di dalamnya penyebutan Munafiqin maka ia Madaniyah,
kecuali surat Al –‘Ankabut.
3. Setiap surat yang terdapat di dalamnya perdebatan dengan Ahlul Kitab maka ia
adalah Madaniyah.

d.Keistimewaan Al-Madani
1. Manifestasi ibadah, pergaulan, batas-batas syariát, peraturan dalam
berkeluarga,warisan, keutamaan jihad, hubungan social masyarakat, hubungan
internasional baik dalam keadaan aman maupun perang, fondasi hukum, dan
problema perundang-undangan.
2. Adanya dialog dengan ahlu Kitab dari Yahudi dan Nasrani serta menyeru mereka
kepada Islam, menjelaskan penyelewengan mereka atas kitab-kitab Allah,
penentangan terhadap kebenaran dan perselisihan yang terus menerus.
3. Menyingkap kelakuan orang-orang munafiq serta menganalisa kepribadian mereka
dan sekaligius menyingkirkan tirai yang menutupi penghianatan mereka terhadap
islam.
4. Panjangnya potongan-potongan ayat, dengan gaya bahasa yang tegas dalam
menentukan suatu hukum dalamsyari’at Islam dan memperjelas tujuan-tujuannya.

BAB III
AYAT YANG PERTAMA DAN YANG TERAKHIR TURUN

1.Kegunaan Ilmu Ini

a.Mengetahui nasikh dan mansukh, yaitu apabila ada dua ayat pada satu pembahasan, maka salah satu dari ayati itu akan mengubah hukum pada ayat yang lain. Pada keadaan seperti ini maka ayat yang paling akhir turun telah menghapus ayat yang terdahulu.

b.Dengan cabang ilmu ini kita dapat memahami sejarah yaitu dalam pembentukan perundang-undangan Islam serta mengetahui proses penerapan suatu hukum dengan berangsur-angsur.

c.Mengetahui betapa besar kontribusi para sahabat nabi dalam mengabdikan segenap raga mereka untuk Al Qur’an, sampai mereka tahu waktu, tempat dan sebab-sebab turunnya ayat.

2.Ayat Yang Pertama Turun
Para ulama bersilang pendapat akan hal ini, diantaranya adalah:

a.Mayoritas dari golongan ulama sepakat bahwa yang pertama turun adalah surat Al ‘Alaq ayat 1-5 yang artinya: Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan, Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah, Bacalah, dan Tuhanmu Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (Manusia) dengan perantara kalam, Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Pendapat ini dikuatkan dengan hadist yang berkenaan dengan wahyu yang pertama turun, yaitu hadist dari Bukhari dan Muslim dan selain dari keduanya dari ‘aisyah seperti hadist yang telah kita singgung diatas.

b.Pendapat ini mengatakan bahwa ayat yang paling pertama turun ialah firman Allah Swt yang artinya: Hai orang-orang yang berkemul (berselimut). Pendapat ini bertedensi pada hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abi Salamah Bin Abdirrahman berkata: Saya telah bertanya kepada Jabir Bin Abdullah, Qur’an apa yang pertama turun, maka ia berkata: “Yaa Ayyuhal Nuddastir” aku berkata atau “Iqra’ Bismi Robbik” ia pun berkata: Aku tidak akan menyampaikan kepadamu kecuali apa yang telah disampaikan kepada kami oleh Rasulullah saw. Beliau bersabda: Aku telah tinggal mengasingkan diri di gua Hira’, maka ketika aku telah menyelesaikan pengasinganku, aku turun (dari gua itu), tiba-tiba aku dipanggil. Aku lalu melihat ke sebelah kananku, namun tidak melihat apa-apa, dan aku pun melihat ke sebelah kiriku, namun juga tidak melihat apa-apa. Aku kemudian menoleh ke belakangku, namun juga tidak melihat apa-apa, lalu aku angkat kepalaku, tiba-tiba saya melihat Jibril, seketika itu aku menggigil. Aku datangi Khadijah, dan aku katakan kepadanya: Selimutilah aku, Mereka pun menyelimutiku, lalu turunlah: (Yaa Ayyuhal Muddastirْ) Yang artinya: Wahai orang berselimut, bangunlah dan sampaikanlah peringatan (dari Tuhanmu).

c.Dalam Al Kassyaf dikatakan bahwa yang pertama turun adalah suratAl-Fatihah, yaitu dari ayat pertama Al-Fatihah hingga akhir.

d. Ibnu An Naqib mengatakan bahwa yang pertama turun adalah ”Bismillahirrahmanirrahim” dan Basmalah ini turun disetiap awal surat. Menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya Al-Ithqan bahwa ini tidak termasuk pada ayat yang pertama turun karena setiap turun sebuah surat pasti akan disertakan Basmalah.


3.Ayat Yang Terakhir Turun
Untuk tidak memperpanjang pembahasan ini penulis hanya menampilkan sedikit dari pendapat para ulama tentangayat yang terakhir turun, diantaranya:

a. Ayat yang paling terakhir turun adalah ayat Al Riba, yaitu ayat yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba. (QS: Al Baqarah Ayat 278) pendapat ini bertedensi pada hadist yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas ia berkata: Ayat yang terakhir turun adalah ayat tentang Riba.

b.Ayat yang paling terakhir turun adalah ayat yang artinya: Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang waktu itu kamu semua dikembalikan pada Allah. (QS: Al Baqarah Ayat 281)

c.Ayat yang paling terakhir turun adalah ayat Kalalah . Diriwatkann dari Barra’ Bin A’zib berkata: Ayat yang paling terakhir turun adalah ayat yang artinya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah) katakanlah :“Allah member fatwa kepadamu tentang kalalah. (QS: An Nisa Ayat 176)
Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat dari ulama tentang masalah ini yang semuanya tidak langsung diriwatkan dari Rasulullah, mereka berpendapat atas Ijtihad dak dalil dzonni.

d.Adapun firman Allah Swt yang atinya: Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS: Al Ma’idah Ayat 3) Ayat ini turun di Arafah pada Haji Wada’ . Oleh sebab itu Grand syeikh Azhar, Dr. Muhammad Sayyid Thantawi dalam bunya Mabahist Fi ‘Ilmil Qur’an berpendapat bahwa yang ayat yang palig akhir turun adalah ayat yang artinya: Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang waktu itu kamu semua dikembalikan pada Allah. (QS: Al Baqarah Ayat 281)

4.Ayat Yang paling pertama turun dari setiap Topik Pembahasan

a.Yang paling pertama turun adalah ayat tentang makanan: Ayat ini adalah ayat yang paling pertama kali turun di Makkah terdapat pada surat Al An’am ayat 145, pada ayat An Nahl ayat 114-115, pada surat Al Baqarah ayat 173 dan pada surat Al Ma’idah:3

b.Yang paling pertama turun tentang Minuman: Ayat yang paling pertama turun tentang Khamr adalah pada surat Al Baqarah ayat 219, kemudian pada surat An Nisa’ ayat 43 dan yang terakhir adalah pada surat Al Maidah ayat 90-91.

c.Yang paling pertama turun tentang perang adalah ayat yang terdapat pada surat Al Haj ayat 39, ini dikuatkan oleh perkataan Ibnu ‘Abbas yaitu: Ayat yang pertama turun adalah ayat yang artinya: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (HR: Al Hakim Fil Mustadrak)

PENUTUP
Semoga dengan kajian kita kali ini, bisa menggugah kembali interaksi kita terhadap Al-Qur’an dan ilmu-ilmu yang mendukung dalam memahami Al-Qur’an, akhirnya, dengan makalah yang sangat sederhana ini tentu masih banyak sekali kekurangan, untuk itu penulis sangat butuh sekali kritik dan saran yang sifatnya membangun. Waallahu Min Waro’ Al Qosdi

DAFTAR PUSTAKA
1)Manna’ Al Khattan, Mabahits Fi “ulumil Qur’an, Pust. Daarel Wahbah.
2)Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuti, Al-Ithqan Fi ulumil Qur’an, Pust. Daarel Hadits
3)Dr. Muhammad Sayyid Thantawi, Mabahits Fi “ulumil Qur’an, , Pust. Daarel Syuruq
4)Diktat Kuliah Universitas Al-Azhar, Mabahits Fi “ulumil Qur’an, Daarel
Saa’dah

Kamis, 12 November 2009

Sarkozy Menolak Erdogan Karena Istrinya Berjilbab?


Sumber : Era Muslim.com
Presiden Prancis itu benar-benar bermasalah. Selasa (9/2) kemarin, pemimpin oposisi Turki mengungkapkan bahwa "Sarkozy mengatakan kepada Erdogan untuk tidak membawa istrinya dengan memakai jilbab dalam kunjungan resmi ke Prancis."

Kejadian ini memang sudah agak lama, yaitu tepatnya pada tahun 2007. Hal ini mencuat kembali sekarang, karena Erdogan akan melakukan kunjungan ke Paris pada bulan April mendatang dalama acara “Season of Turkey in France.”

Dalam kesempatan itu, Erdogan juga diharapkan untuk bertemu dengan Nicholas Sarkozy dan Perdana Menteri Dominique Villepin selama tinggal di Paris.

Deniz Baykal, ketua oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) berkata, "Sarkozy mengatakan kepada Anda (Erdogan) untuk tidak membawa istri Anda karena gaunnya? Anda adalah Perdana Menteri. Anda akan menyelesaikan masalah ini.”

Seperti diketahui, bahwa Presiden Prancis Nicholas Sarkozy memang sudah antipati terhadap perempuan muslimah di negaranya.

Tapi sebenarnya, penolakan Sarkozy juga menjadi tamparan bagi Erdogan sendiri. Negara Turki yang dipimpinnya sendiri memberlakukan larangan jilbab di mayoritas universitas negeri Turki sebagai praktik keagamaan. Padahal 99% populasi Turki adalah Muslim.

Minggu, 08 November 2009

Dewan Umum PBB Setujui Resolusi Laporan Goldstone

Jumat, 06/11/2009 15:57 WIB
Sumber: www.eramuslim.com

Dewan Umum PBB menyatakan menerima laporan Richard Goldstone tentang kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel dalam agresinya ke Jalur Gaza bulan Januari lalu. 114 negara mendukung dikeluarkannya resolusi atas laporan tersebut, dalam voting yang dilakukan Dewan Umum PBB.

Hanya 18 negara diantaranya AS yang menyatakan keberatan dan 44 negara diantaranya Prancis, Inggris dan Rusia menyatakan abstain. Resolusi Dewan Umum PBB menyatakan bahwa kedua belah pihak yaitu Israel dan Palestian harus melakukan investigasi dalam tiga bulan ini dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memberi perhatian atas laporan Goldstone. Negara-negara yang mendukung resolusi menyatakan, tuduhan kejahatan perang adalah tuduhan yang serius dan patut mendapatkan perhatian dari dunia internasional.

Dukungan terbesar pada laporan Goldstone kebanyakan dari negara-negara Muslim dan negara-negara anggota Gerakan Non-Blok. Meski demikian, ada kekhawatiran negara-negara Arab akan memperlunak isi laporan Goldstone dalam upaya mendapatkan dukungan dari Uni Eropa.

Utusan Palestina di PBB, Riyad Mansour menyatakan puas dengan hasil voting dan mengatakan bahwa rekomendasi yang diajukan Goldstone dalam laporannya akan segera diimplementasikan. "Dalam tiga bulan, Dewan Umum PBB akan berkumpul lagi untuk mendengarkan laporan Sekjen PBB tentang apa langkah selanjutnya yang akan diambil. Pertemuan juga akan dihadiri oleh anggota Dewan Keamanan," kata Mansour.

Lain halnya dengan utusan Israel di PBB, Gabriela Shalev yang mengatakan bahwa voting dilakukan atas dasar kebencian. "Politik, bukan perlindungan terhadap hak asasi manusia, yang menjadi satu-satunya alasan mengapa laporan ini dibahasa di New York (markas besar PBB)," tukasnya.

Dalam laporan setebal 575 halaman, Richard Goldstone yang memimpin tim pencari fakta PBB atas agresi Israel ke Jalur Gaza menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional dalam agresinya itu. Tim pencari fakta mencatat sedikitnya tujuh insiden penembakan yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina yang berusaha menyelamatkan diri sambil mengibarkan bendera putih.

Israel juga menjadikan masjid-masjid sebagai target pengeboman pada saat waktu salat sehingga menewaskan 15 warga sipil Palestina. Israel membombardir sebuah rumah setelah sebelumnya para tentara Israel mengumpulkan warga Palestina berkumpul di dalam rumah tersebut. Untuk itu Israel dinyatakan telah melakukan kejahatan perang. Agresi Israel ke Jalur Gaza selama tiga minggu menyebabkan lebih dari 1.500 penduduk Gaza gugur syahid dan menyebabkan kerugian materil sebesar lebih dari 1,6 milyar dollar AS.

Pondok Modern Daarul Qoori`in


Sejarah Singkat
Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan sumberdaya manusia yang berkualitas dalam penguasaan iptek sekaligus dibekali iman dan taqwa (imtaq) yang kuat, maka Drs. K.H. Abd Rochman Hilal mendirikan Pondok pesantren Modern Daarul-Qoori’in pada tahun 1993 di Kampung Cibeureum, Ds. Aweh, Kec. Kalanganyar Kab. Lebak, Banten. Pondok pesantren Modern Daarul-Qoori’in merupakan penerus dari Majelis Pengajian Al-Qur’an asuhan Alm. K.H. Romli Kapugeran, Rangkasbitung.


Visi dan Misi
1. Mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa. Menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu mengaktualisasikannya dalam
masyarakat.

2. Menyiapkan calon pemimpin masa depan yang menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi, mempunyai daya juang yang tinggi, kreatif, inovatif, proaktif, dan
mempunyai landasan iman dan taqwa yang kuat.

3. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan professional tenaga kependidikan sesuai
perkembangan dunia pendidikan

Program Pendidikan
Untuk mencapai tujuannya, maka program pendidikan yang diterapkan adalah:

1. Program intrakurikuler
program ini diberikan secara klasikal dengan menggunakan kurikulum terpadu antara pesantren dan nasional

2. Program ekstrakurikuler
Disiplin berbahasa inggris dan arab sehari-hari
Pengajian Al-Qur’an dan tahfidzul Qur’an
Belajar tutorial dengan bimbingan wali kelas
Pengajian kitab salafiyah
Latihan pidato 3 bahasa (arab, inggris, dan Indonesia)
Latihan kepramukaan
Pembinaan olahraga

Jenjang pendidikan

1. Program 6 (enam) tahun untuk diniyah
2. Program 6 (enam) tahun untuk lulusan SD/MI
3. Program 4 (empat) tahun (extension) untuk lulusan SMP/MTs sederajat

Tenaga pendidik

Tenaga pendidik di Pondok pesantren modern Daarul-Qoori’in terdiri dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta dan alumni pondok pesantren modern Gontor

Fasilitas

Pondok pesantren modern Daarul-Qoori’in dilengkapi dengan fasilitas milik sendiri yang terdiri dari:

1. Ruang kelas
2. Masjid
3. Asrama putra dan putri
4. MCK
5. Koperasi
6. Perkantoran
7. Lapangan olahraga
8. Ruang laboratorium Komputer
9. Dapur umum
10. Fasilitas agro industry
11. Perikanan
12. Peternakan
13. Mini Market
14. Sarana pendukung lain

Lokasi:
Kp. Cibereum, Ds. Aweh, Kec. Kalanganyar, Kab. Lebak, Prop. Banten. PO. Box: 35. Telp. (0252) 5501425

Rabu, 04 November 2009

PERCERAIAN ISLAMI, APA DAN BAGAIMANA?

Oleh: Muhammad Bachtiar El-Marzoeq
PROLOG
Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, seorang muslim dituntut untuk senantiasa menjaga kerukunan dan keharmonisan didalamnya, baik suami kepada istri ataupun sebaliknya, agar romantika rumah tangga terus berkesinambungan dan senantiasa dalam naungan keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah. Akan tetapi dalam perjalanannya, keharmonisan itu pun datang dan pergi, terombang ambing oleh keganasan badai problematika kehidupan yang ganas, mereka terperangkap dalam keadaan, yang sukar bagi mereka untuk mencari jalan keluar, mereka dituntut untuk mengambil suatu keputusan yang sebenarnya tidak diinginkan. Akhirnya, perceraianlah jalan satunya-satunya. Baiklah pada kesempatan diskusi kita kali ini, marilah kita bahas bersama selintas tentang perceraian dan naungan agama islam dalam memandang perceraian.

PEMBAHASAN
1. Pengertiaan Talaq
Talaq secara etimologis berarti membebaskan suatu ikatan, kata talaq merupakan kata jadian dari kata Al-ithlaq yang artinya Al-tarku yaitu meninggalkan. Adapun secara terminologis talaq berarti membebaskan ikatan pernikahan dengan kata talaq atau sejenisnya.

2. Syari’at Talak
Talaq merupakan salah satu syaria’at islam, yang bisa kita dapatkan dalam kitab, sunah, ijma’ dan akal . Mari kita ketahui satu persatu dalil-dalil tersebut:
a. Dari Kitab
Firman Allah SWT yang artinya: Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS: Al-Baqoroh ayat 229)
b. Dari Hadist
Sebuah hadits nabi yang bersumber dari Umar Ra, rasulullah SAW bersabda yang artinya: Sesungguhnya Rasulullah SAW mentalak Istirnya Hafsah kemudian kembali dengannya.
c. Ijma’ dan Akal
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata: Manusia sepakat tentang bolehnya talak, dengan alasan-alasan yang menunjukan akan kebolehannya, diantaranya ketika keadaan rumah tangga yang tidak bisa lagi dipertahankan dan dengan mempertahankannya akan ada kemudaratan.

3. Hukum Talaq

Adapun hukum talaq, ulama sepakat bahwa hukumnya bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu, antara lain:
a. Haram
Seperti talaq yang dilakukan pada wanita yang sedang haid, atau apabila seorang itu takut bahwa dengan talak itu dirinya bisa terjerumus pada perzinahan.
b. Makruh
Ketika talak itu sendiri tidak dibutuhkan, dan harmonisnya kehidupan rumah tangga.
c. Mubah
Ketika seorang istri lalai dalam menenuhi hak-hak Allah SWT yang wajib dipenuhi seperti salat atau sejenisnya dan tidak mungkin lagi untuk memaksanya.
d. Mustahab
Ketika talaq itu sangat diperlukan karena buruknya perilaku seorang istri dan timbul problema yang terus berkelanjutan apabila tidak dilakukan perceraian.
e. Wajib
Seperti Ilaa. Meng-ilaa isteri maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri istri. Dengan sumpa ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat 226 pada surat Al-Baqarah, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara harus menyutubuhi istrinya dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikannya

4. Syarat Talaq

Untuk Syahnya Talaq, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
a. Muthaliq (yang menceraikan)
1. Harus dari seorang suami
firman Allah SWT yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan. (QS: Al-Ahzab, ayat 49)
2. Baligh
Mayoritas ulama bersepakat tentang tidak sahnya talaq seseorang yang belum baligh, kecuali ulama-ulama dari kalangan Hanabilah, mereka berpendapat bahwa seorang yang telah Mumayyaz sah perceraiannya dikarenakan kemampuannya untuk berpikir, bersandar dengan hadist dari Abdurrazaq yang artinya: Semua talak boleh kecuali talak seseorang yang ma’tuh yang tidak dapat lagi berpikir.
3. Berakal
Talaq Tidak sah apabila keluar dari orang yang gila atau idiot, hukum ini bersumber dari hadist nabi yang keluarkan oleh imam ahmad, daus, Nasa’i dan Ashabussunan, yaitu yang artinya: Telah diangkat pena dari tiga orang, bagi orang yang tidur sampai dia terbangun, bagi anak kecil sampai ia dewasa, bagi orang gila sampai ia sadar.
b. Muthalaq (yang ditalak) yaitu harus adanya hubungan suami istri dari pernikahan yang sah dan seorang suami harus menentukan perceraian itu dengan isyarat, sifat atau niat
c. Bentuk Talaq
Pengungkapan kata talaq merupakan dasar dari talaq itu sendiri namun kata ini bisa diganti dengan ungkapan-ungkapan yang bisa mewakilinya, sesuai dengan keadaan, baik berupa tulisan ataupun isyarat

1. Lafadz Talaq
a. Sharih:
Yaitu ungkapan yang digunakan dengan lafadzh Al-talaq itu sendiri, secara langsung, bisa difahami dan tidak mengandung arti lain, seperti perkataan seorang suami kepada istri” kamu saya talaq” redaksi talaq ini banyak sekali kita dapatkan dalam Al-Qur’an, diantaranya pada surat Al-Talaq ayat 1 yang artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).
Namun demikian dari kalangan ulama, mereka masih berlainan pendapat tentang lafadzh sharih ini, dari ulama Syafi’iyah, Hanabilah dan Dzahiriyah berpendapat bahwa lafadzh firaq dan sirah juga bagian dari lafadzh sharih, adapun dari kalangan ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa lafadzh sharih hanya lafadzh talaq itu sendiri
b. Kinayah
Yaitu ungkapan yang digunakan dengan lafadzh selain kata talaq, yang menjadikan kata itu tidak langsung difahami. Contoh kata kinayah diantaranya: Kamu telah bebas, kamu telah pisah dan sejenisnya. Abu Muhammad Ibnu Hazm berpendapat bahwa talaq tidak akan jatuh kecuali dengan salah satu kata dari tiga kata yang terdapat dalam AlQur’an yaitu kata, Sirah (Bebas), Firaq (Berpisah) Talak (Cerai).

2. Talaq Dengan Tulisan
Dengan tulisan seorang suami bisa menjatuhkan talaqnya, walaupun dia sanggup untuk berbicara. pendapat ini didukung oleh empat imam mazhad dan juga banyak dari golongan ulama.

3. Talaq Dengan Isyarat
Bagi orang yang mampu untuk bisa berbicara, maka talaq dengan memaki isyarat tidak sah menurut pendapat mayoritas ulama kecuali Malikiyah. Adapun bagi orang yang bisu mayoritas ulama mengesahkan talaq mereka. Dari golongan Hanafiyah dan perkataan Syafi’iyah mereka berpendapat bahwa bagi orang yang bisu talaq dengan memakai isyarat bisa sah apabila mereka tidak mampu untuk menulis, namun jika sebaliknya maka tidak sah, karena tulisan menurut mereka lebih jelas.
d. Saksi Dalam Talaq
Jika kita bertedensi dari Al-Qur’an, penjatuhan talaq haruslah dengan saksi, ini dijelaskan dalam Al-Qur’an yang artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah nereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.(QS: Ath Thalaq, Ayat 2). Namun masalah saksi ini pun masih banyak silang pendapat antara ulama diantaranya:

1. Mayoritas Ulama khalaf dan Salaf dari mereka empat imam
dan selain mereka dari golongan ulama berpendapat bahwa penjatuhan talaq harus dengan saksi, namun menurut mereka, perintah untuk mendatangkan saksi yang terdapat pada ayat Al-Qur’an diatas bukan perintah yang bersifat wajib akan tetapi bersifat Al-Nadbu (penganjuran) dengan dalih: Talaq itu sendiri adalah merupakan hak mutlak bagi seorang suami, dari itu tidak memerlukan kembali kesaksian.

5. Macam-Macam Talak

a. Talak Raj’i:
Pada talaq ini seorang suami masih diperbolehkan untuk kembali kepada istrinya, tanpa didahulukan akad baru, walau tanpa rida seorang istri, dan ini terjadi pada talak pertama dan kedua bukan pada talak ba’in. Namun apabila rujuk dilakukan setelah habis masa `iddah (tungu) maka status talaq berubah menjadi talaq bain.
b. Talaq ba’in
Talaq Ba’in yaitu talaq yang telah jatuh tiga kali, termasuk di dalamnya talaq yang jatuh pada seorang istri yang belum dicampuri serta talaq melalui jalan harta, yang sering disebut dengan khulu’. Talaq ba’in ini bisa kita bagi menjadi dua macam:
- Talaq Ba'in sughra
Talaq ini menghilangkan ikatan suami istri, Pada kondisi seperti ini seorang istri tidak lagi halal untuk dicampuri. Bagi suami yang ingin kembali pada istrinya harus melalui akad dan mahar yang baru, tanpa harus menunggu pernikahan dengan suami yang lain.
- Talak Ba’in Kubra
Talaq ini menghilangkan ikatan suami istri, dan pada kondisi seperti ini seorang istri tidak lagi halal untuk dicampuri. Bagi suami yang ingin kembali pada istrinya harus melalui akad dan mahar yang baru, dengan harus menunggu pernikahan dengan suami yang lain.

6. Masa Tunggu (‘Iddah)

a. Pengertian ‘Iddah
‘Iddah secara etimologis berarti menghitung, terambil dari kata bahasa Arab yaitu Al-iddu Wa Alhisab. Adapun secara terminologis Iddah berarti Masa yang ditentukan syaria’at setelah terjadinya perceraian, dan wajib bagi seorang istri untuk menunggu tanpa adanya hubungan suami istri sampai habis masanya.
a. Hukum ‘Iddah
Ketika ada penyebab, hukum ‘iddah wajib bagi seorang istri, hukum ini dikuatkan oleh Al-Qur’an, Sunah dan Ijma’

1. Dari Al-Qur’an Allah SWT berfirman yang artinya: Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali Quru’. (QS: Al-Baqarah ayat 228)
2. Dari Sunah diantaranya, hadist yang dikeluarkan oleh Bukhari dan juga Muslim bahwasannya Rasulullah SAW bersabda yang artinya: Tidak halal bagi seorang bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk berkabung atas mayit (selain suaminya) diatas tiga hari, kecuali atas suaminya maka masanya selama empat bulan sepuluh hari.

b. Macam ‘Iddah
‘Iddah bisa kita klasifikasikan dalam tiga bagian yaitu:

1. Iddah Quru’
Istri-istri yang terkena ‘iddah pada bagian ini adalah istri yang telah dicampuri dan haid. Allah SWT berfirman yang artinya: Wanita-wanita yang ditalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali Quru. (QS: Al-Baqarah ayat 228)

2. ‘Iddah dengan Melahirkan
Batas ‘iddah seorang istri ketika hamil adalah setelah melahirkan. Baik pada talaq bai’n maupun raj’i, dengan firman Allah SWT yang artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddahnya mereka yaitu ada;ah sampai mereka melahirkan. (QS: Ath Thalaq ayat 4)

3. ‘Iddah dengan bulan
a. Istri yang terkena ‘iddah dengan bilangan bulan adalah istri tidak Haidh, maka mempunyai masa tunggu tiga bulan bersandar dari firman Allah Al-Qur’an pada surat Ath-Talaq ayat 4 yang artinya: Dan perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) diantara perempuan-perempuan jika kamu ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan. (QS; Ath-Thalaq. Ayat 4)
b. Almuthlaqah Almurtabah
Yaitu wanita yang haid kemudian dengan sebab yang tidak diketahui haidnya terhenti, tanpa kehamilan ataupun menopause, pada kondisi seperti ini apabila terjadi perceraian, maka seorarang istri terkena masa ‘iddah selama Sembilan bulan, sama dengan masa ‘iddah seorang yang hamil agar dapat diketahui kosongnya rahim, dengan tambahan tiga bulan sehingga lengkap satu tahun, setelah masa tunggu ini seorang istri diperbolehkan untuk menikah lagi.
c. Wanita yang meninggl dunia suaminya
Wanita yang ditinggal mati suaminya setelah pernikahan yang sah, baik meninggalnya setelah dicampuri atau tidak dengan syarat tidak dalam keadaan hamil, maka masa tunggu yang dimiliki adalah empat bulan sepuluh hari dari bulan Qamamriyah, dimulai dari hari wafat suaminya, dari keumuman firman Allah SWT yang artinya: Orang-oramg yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menagguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS: Al-Baqarah ayat 234)

EPILOG
Semoga dengan makalah yang singkat ini, dapat menambah pengetahuan kita tentang khazanah turast islami terutama dalam pembahasan Fiqih, cabang ilmu yang sangat dibutuhkan dalam menuntun kehidupan seorang muslim. Wallahu A'lam Bissawab.

makki dan madani

SURAH MAKKIYAH DAN MADANIYYAH

1. Pengertian Makki dan madani
Ulama’ masih ikhtilaf/berbeda pendapat di dalam mendefinisikan Makki, namun dari beberapa definisi yang mereka kemukakan terdapat definisi yang masyhur tentang makki adalah ayat maupun surat sebelum Nabi Hijrah ke Madinah. Sedangkan Madani adalah surat atau ayat yang di turunkan setelah Nabi hijrah, baik ketika itu turun di Mekkah maupun Madinah, dalam tahun pembukaan atau haji wada’, di rumah maupun di perjalanan.
2. Perbedaan Makki dan Madani
Adapun untuk membedakan kedua nya, Ulama’ mempunyai cara berfikir/paradigma yang masing-masing mempunyai landasan ;
a). Dari segi waktu turunnya
Kalau Makki di tutunkan sebelum hijrah meskipun tidak di Mekkah, sedangkan Madani di turunkan sesudah hijrah sekalipun bukan di Madinah. Adapun yang di turunkan sesudah hijrah, meskipun di Mekkah atau Arofah adalah Madani, seperti yang di turunkan ketika penaklukan kota Mekkah. Contoh pada Qs. An-nisa, ayat 8 :

Artinya : “ Sesungguh nya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kamu. Dan sesungguhnya Allah maha mendengar dan melihat”. ( Qs. An-nisa’, ayat 58)

b). dari segi tempat turunnya
Kalau makki di turunkan di Mekkah dan sekitarnya seperti Mina, Arafah dan Hudaibiyyah. Sedangkan madani tutunnya di Madinah dan sekitarnya seperti Uhud, Quba, dan Sil. Pendapat tersebut berindikasi pada tidak adanya pembagian secara kongkrit dan mendua (Ambigu) sebab yang turun dalam perjalanan di tabuk atau Baitul maqdis tidak termasuk di dalam salah satunya, sehingga ia tidak di katakan makki dan madani, dan juga berindikasi pada bahasa yang di turunkan di Mekkah sesudah hijrah yang di sebut dengan Makki.

c). Dari segi sasarannya
Kalau makki semuanya di tujukan kepada penduduk Mekkah ketika itu, sedangkan madani di tujukan kepada penduduk Madinah. Berdasarkan pendapat ini para pendukungnya menyatakan bahwa ayat al-qur’an yang mengandung seruan Ya ayyuhannas adalah Makki, sedangkan ayat yang mengandung seruan Ya ayyuhalladji na’aamanu adalah Madani.

3. Tanda-tanda surat maki dan madani
Bahwasannya ulama’ menyebut tanda surat Makki dan Madani sebagai berikut :
a). Tanda-tanda surat Maki
i. Setiap surat yang di dalamnya terdapat Yaa ayyuhannas, dan di dalamnya tidak mengandung Yaa ayyuhalladjiina amanu, maka berarti Makki. Dan ulama’ ikhtilaf dalam surat akhir Al-hajj, namun yang demikian mayoritas Ulama’ berpendapat ayat tersebut Makki.
ii. Setiap surat yang di dalamnya mengandung lafadz Kalla berarti makki, lafadz ini hanya terdapat separuh terakhir dari al-qur’an dan di sebutkan sebanyak 33 kali dalam 15 surat, dalam kitab Ulumul Qur’an di sebutkan 33 kali dalam 25 surat.
iii. Setiap surat yang mengandung cerita Nabi Adam dan iblis adalah Makki, kecuali surat al-baqarah.
iv. Setiap surat yang mengandung kisah umat terdahulu adalah Makki.
v. Di dalamnya terdapat ayat sajadah, dalam al-qur’an ada 15 ayat.
vi. Di dalamnya terdapat huruf tahajji
Dari segi ciri tema dan gaya bahasa seperti teringkas sebagai berikut :
i. Doktrin tentang tauhid dan hanya beribadah kepada Allah, pembuktian mengenai risalah, hari kebangkitan, pembalasan, kiamat dan kengeriannya, neraka dan siksanya, surga dan ni’matnya, argumentasi terhadap orang musyrik dengan menggunakan buki-bukti rasional dan ayat-ayat kauniyyah.
ii. Peletakkan dasar-dasar umum untuk perundang-undangan dan ahlaq mulia yang menjadi basic terbentuknya masyarakat, dan penyikapan dosa orang-orang musyrik dalam penumpahan drah, memakan harta anak yatim secara dzalim, penguburan hidup-hidup bayi prempuan dan tradisi buruk lainnya.
iii. Menyebutkan kisah para nabi dan umat-umatnya terdahalu sebagai pelajaran bagi mereka, sehingga mengetahui nasib seseorang yang mendustakan sebelum mereka dan sebagai hiburan buat Rasulullah, sehingga baliau tabah dalam menghadapi segala gangguan dari mereka dan yakin akan menang.
iv. Suku katanya pendek, di sertai dengan kata-kata yang mengesankan pernyataannya singkat, di telinga terasa menembus dan terdengar sanagat keras, menggetarkan hati dan ma’nanya pun meyakinkan dengan di perkuat lafadz-lafadz sumpah seperti surat-surat yang pendek-pendek.
b). Tanda-tanda Madani
i. Setiap surat yang berisi kewajiban atau Had adalah Madani
ii. Setiap surat yang di dalamnya di sebutkan orang-orang munafik adalah Madani, kecuali surat al-ankabut
iii. Setiap surat yang di dalamnya berdialog dengan ahli kitab adalah Madani
Sedangkan dari segi dan ciri khas tema dan gaya bahasa sebagai berikut :
i. Menjelaskan ibadah, mu’amalah, had, kekeluargaan, warisan, jihad, hubungan sosial, hubungan internasional, baik di waktu damai maupun di waktu perang, kaidah hukum maupun permasalahan perundang-undangan.
ii. seruan dari kalangan kitab ahli yahudi dan nasrani, dan ajakan kepada mereka untuk masuk Islam
iii. menyingkap prilaku orang munafik, menganalisis kejiwaannya, membuka kedok nya, dan mejelaskan bahwa ia berbahaya bagi agama

4. Faidah mengetahui Maki dan Madani
Dengan mengetahui maki dan madani, akan membawa hikmah dan faidah diantaranya :
i. Perbedaan nasekh dan mansukh
ii. Merupakan media dan membantu untuk menafsirkan al-qur’an
i. Pengetahuan terhadap sejarah pembentukan hukum (Tarikh tasyri’) dan fase-fase pembenahan (Tajridah)
ii. Pemantapan terhadap gaya bahasa al-qur’an dalam mengajak kepada jalan Allah SWT.
iii. Mengetengahkan sejarah nabi dengan cara mengikuti jejak beliau ketika di Mekkah dan Madinah, serta sikap-sikap beliau dalam berda’wah, kodisi beliau yang merupakan cerminan para da’I dengan metode beliauyang sangat bijak.

5. Kesimpulan
Di lihat dari setiap sub nya bahwa, dari segi kebenarannya al-qur’an merupakan sumber dari berbagai sumber, dengan kata lain al-qur’an menempati posisi paling awal dari tertib sumber hukum dalam berhujjah, adapun sumber yang lainnya hanya sebatas pelengkap dan cabang dari al-qur’an, karena pada dasarnya sumber-sumber tersebut akan kembali kepada al-qur’an
Dan bahwasanya mengetahui ilmu makki dan madani merupakan sesuatu yang sangat pentig guna menjadi landasan peneliti untuk mengetahui metode da’wah, macam-macam seruan dan pentahapan dalam menetapkan hukum, perintah dll.

Bahan Bacaan
- Ulumul Qur’an, studi kompleksitas al-qur’an Yogyakarta, Titian Ilahi Press.1999
- Djalal. H. Abdul. Prof. dr Ulumul qur’an Surabaya, Dunia ilmu 2000
- Al qatthan, manna Khalil Studi Ilmu-ilmu al-qur’an. Jakarta, Litera Antar Nusa, 2000.

Selasa, 27 Juli 2010

Rokok Menurut Pandangan Islam
fikar
Perokok akan menjadi bulan bulanan, dicibir dan dianggap sebagai suatu tabiat yang jelek, bahkan tidak heran sebagian orang akan sinis melihat perokok ketimbang melihat penipu dan pezinah, padahal rokok sendiri belum tentu akan membentuk suatu kepribadian yang jelek serta membuahkan perbuatan tercela.

Di satu sisi rokok itu mempunyai manfaat dan di sisi lain mempunyai mudharat terhadap diri si perokok dan orang lain dengan mencemarakan lingkungan. sementara kendaraan dan pabrik pabrik yang sangat mencemarkan malah dikembang biakan sebagai lambang kejayaan dan kekayaan. Olehnya itu, janganlah terlalu mencela sesuatu yang belum tentu tercela, tapi lihatlah sesuatu yang dianggap tercela dan bimbinglah ia dengan Hikmah serta Mau’idzah agar tidak menjadi tercela.
Tulisan ini bukanlah pembelaan terhadap diri saya yang juga sebagai perokok, namun sebagai bahan dan masukan agar orang orang yang mencela rokok tidak terlalu sinis dan keras dalam mendidik anak anaknya agar terjauh dari rokok, hal ini karena berdasarkan pengalaman sendiri dan sebagian besar para perokok diakibatkan sinis serta kerasnya para orang tua dan guru dalam melarang anak dan murid, baik dengan teguran yang kasar bahkan pukulan yang sangat berlebihan yang mebuat jiwa si anak dan murid menjadi munafik dan tingkahnya semakin menjadi jadi, di depan nunduk dibelakang nusuk. Padahal jika diarahkan dengan baik, insyaallah akan menjadi lebih sadar, paham dan semakin membaik. karena pada dasarnya perokok mulai menghisap rokok hanyalah ikut ikutan kawan yang mungkin takut dikatain bencong dan sebagainya yang membuat mereka mulai mencoba, dan hal itu sangatlah mudah untuk dibenahi. Tapi mungkin karena orang tua dan guru terlalu keras dalam melihat hukum merokok dan akibatnya yang mengakibatkan tindakannya yang keras serta kasar dalam melarang sehingga anak dan murid semakin keras kepala, padahal rokok hanyalah salah satu dari 1000 penyebab penyakit jantung bahkan kematian. Untuk itu, ada baiknya saya tulis sedikit mengenai rokok dan hukumnya menurut pandangan islam.
Sejarah Rokok dan Kandungannya
Pada tahun 1492, Colombus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang mana penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah mereka membuangnya, Colombus pun pada awalnya menyangka benda tersebut tidak berfaedah, namun setelah difikirnya kembali, ternyata benda tersebut mempunyai nilai yang tinggi, namun ia bukanlah orang yang menemukan bagaimana menggunakan tembakau tersebut. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis , Spanyol dan Portugal. Dan selanjutnya, tersebarlah ke seluruh dunia.
Menurut ilmu kedokteran, rokok mengandung lebih kurang 4000 bahan kimia, diantaranya nikotina, tar, karbon monoksida dan hidrogen sianida. Nokotina ialah sejenis tumbuhan organik yang dijumpai secara alami di dalam batang dan daun tembakau yang mengandung nikotina paling tinggi, atau sebanyak 5% dari berat tembakau ialah nikotina. Nikotina merupakan racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang dan adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. Selain tembakau. nikotina juga ditemui di dalam tumbuhan famili Solanaceae termasuk tomat, terung ungu ( eggplant ), kentang dan lada hijau. Nikotina dapat meransang dan meningkatkan aktivitas, kewaspadaan/refleksi, kecerdasan serta daya ingat. Namun di sisi lain, nikotina adalah racun yang dapat menangkal dan menghilangkan pengaruh berbagai macam obat, misalanya : Antibiotik yang digunakan sebagi obat penangkal terhadap kuman, kadang antibiotik tersebut gagal memberi kesan yang diharapkan, disebabkan oleh nikotina. Kuinin digunakan sebagai obat malaria, namun dengan banyaknya nikotin di dalam tubuh akan mempercepat penyingkiran obat kuinin tersebut dari tubuh. Teofilin sebagai obat pereda sesak nafas, yang menurut hasil penelitian, pada sebagian besar perokok akan lebih cepat menyingkirkan teofilin dibanding pasien yang tidak merokok. Benzodiazepina adalah sejenis obat tidur yang berdosis sangat tinggi, namun pengaruh obat ini akan berkurang jika si peminum obat tersebut adalah perokok.
Hukum Rokok dalam Pandangan Islam
Temabakau (tabacco) atau rokok mulai nampak dan digunakan oleh sebagian penduduk dunia pada abad ke sepuluh Hijriah yang membuat dan memaksa ulama ulama pada masa itu untuk berbicara dan menjelaskan hukumnya menurut Syar’i, hasilnya terdapat berbagai macam pendapat,sebagain ulama mengharamkannya, sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan, sebagian ulama tidak menentukan dan menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci dan sebagian ulama lagi mengambil jalan diam dan tidak membahas masalah tersebut.
I. Pendapat yang mengharamkannya
Mereka berpendapat bahwa rokok hukumnya adalah Haram menurut Syar’i, pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikhul islam Ahmad As Sanhuri Al Bahuti Al Hanbali Al Mashri, Syaikhul Al Malikiyah Ibrahim Allagani, Abul Ghaits Al Qasyasy Al Malikiy, Najmuddin bin Badruddin bin Mufassir Al quran Assyafi’i, Ibrahim bin Jam’an dan muridnya Abu Bakr bin Ahdal Al Yamani, Abdul Malik Al ‘Ishami, Muhammad bin Alamah, Assayyid Umar Al Bashri, Muhammad Al Khawaja dan Assayyid Sa’ad Al Balkhi Al Madani.
Alasan dan dalil dalil mereka tentang pengharamannya kembali ke tiga pokok permasalahan yang diakibatkan oleh rokok tersebut, yaitu :
1. Memabukkan
Yang dimaksudkan oleh mereka dengan memabukkan yaitu benar benar menutupi akal dan menghilangkannya meskipun tanpa adanya keinginan yang kuat untuk bersenang senang dengan kata lain, memabukkan perokok dengan menyempitkan akal serta nafasnya, dan menurut mereka, tidak ada keraguan hal tersebut akan terjadi pada orang orang yang pertama mencicipinya. Olehnya itu hukumnya adalah haram dan menurut mereka, seorang yang perokok tidak boleh dijadikan imam.
2. Melemahkan dan Narcolepsy
Kalupun rokok itu tidak memabukkan, namun ia melemahkan si perokok dan membuatnya malas dalam bekerja, juga Narcolepsy yaitu penyakit yang ditandai dengan rasa ngantuk yang sangat kuat dan tak terkendali sebagaimana halnya orang dibius. Sebagaimana hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Ummu Salmah bahwa Rasulullah SAW melarang semua yang memabukkan dan melemahkan.
3. Berbahaya dan berdampak negatif
Bahaya dan dampak yang mereka sebutkan ada dua macam :
a. Dampak terhadap tubuh dimana rokok tersebut akan melemahkan dan merubah warna wajah menjadi pucat serta menimbulkan berbagai macam penyakit dan mungkin akan menimbulkan penyakit TBC. Dan mereka berpendapat bahwa tidak ada perbedaan dalam pengharaman sesuatu yang berdampak negatif, baik dampak tersebut datang secara sekaligus maupun bahaya tersebut datang secara perlahan dan berangsur angsur.
b. Damapk terhadap keuangan dimana seorang perokok akan menghambur hamburkan uangnya dan hartanya terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat bagi tubuh dan diri dan tidak juga bermanfaat di dunia dan di akherat, padahal islam telah melarang untuk menghambur hamburkan harta kepada sesuatu yang tidak bermanfaat sebagaimana firman Allah SWT, ” Wala tubazzir tabzira, innal mubazzirina kaanu ikhwana Sayathin wakana syaithanu lirabbihu kafura” (Al Isra : 27), janganlah menghambur hamburkan harta kepada apa apa yang tidak bermanfaat karena orang yang mubazzir adalah saudaranya setan sedangkan setan itu kufur kepada Tuahannya. Mereka juga berpendapat, jika seorang perokok itu mengakui bahwa dia tidak mendapat manfaat apa pun dari rokok pasti dia akan mengharamkannya atas dirinya, bukan dari segi pemakaian dan penggunaannya melainkan dari segi materi yang dihabiskannya dalam membelanjakan rokok tersebut.
II. Pendapat yang memakruhkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa rokok menurut hukum syar’i adalah makruh, dan pendapat ini dinisbahkan kepada Syaikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi dan pengikutnya. Adapun alasan dan dalil mereka tentang pemakruhannya sebagai berikut :
1. Perokok itu tidak akan terlepas dari bahaya yang ditimbulkan oleh rokok itu sendiri apalagi kalau berlebihan, sedikit saja berbahaya apalagi kalau banyak.
2. Kekurangan dalam harta, artinya, meskipun si perokok tidak menghambur hamburkan dan tidak boros serta berlebihan namun hartanya telah berkurang dengan menggunakannya kepada hal hal yang kurang bermanfaat. Alangkah baiknya jika uang yang dibelanjakkan untuk rokok digunakan kepada hal hal yang bermanfaat baik buat diri sendir dan orang lain.
3. Baunya yang kurang enak dan sedap yang dapat menggangu orang di sampingnya, dan hukum memakan atau mengkonsumsinya adalah makruh, sama halanya dengan memakan bawang merah dan bawang putih.
4. Rokok akan menyibukkan si perokok dengan menghisapnya yang dapat membuatnya lalai dalam beribadah maupun mengurangi kesempurnaan ibadahnya.
5. Rokok akan membuat si perokok itu lemah di saat tidak mendapatkannya dan fikirannya akan terganggu oleh bisikan bisikan yang akan membuatnya salah dalam bertindak.
Asyeikh Abu Sahal Muhammad bin Al Wa’idz Al hanafi kemudian berkata : Dalil dalil tentang pemakruhannya adalah dalil Qath’i sedangkan dalil tentang pengharamannya masih Dzanni, semua yang berbau tidak sedap adalah makruh sebagaimana halnya bawang dan rokok termasuk di dalamnya, kemudian beliau melarang orang orang yang merokok untuk berjamaah di mesjid.
III. Pendapat yang membolehkannya
Pendapat ini mengatakan bahwa hukum rokok menurut syar’i adalah mubah (boleh), pendapat ini dinisbahkan kepada Al ‘Alamah Asyeikh Abdul Ghani Annablisi dan Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani. Adapaun dalil dan alasan mereka tentang bolehnya rokok yaitu Al Ashlu Minal Asyai Al Mubah, asal dari segala sesuatu itu adalah Mubah (boleh) sebelum ada dalil Syar’i yang sharih yang mengharamkannya.
mereka mengatakan bahwa orang orang yang menuding rokok itu memabukkan dan melemahkan adalah tidak benar, karena mabuk adalah hilangnya akal yang dibarengi oleh gerakan tubuh sedangkan narcolepsy adalah hilangnya akal tidak sadarkan diri, dan kedua hal tersebut tidak terdapat dan terjadi pada si perokok, sehingga tidak dibenarkan untuk mengharamannya. Adapun masalah pemborosan dan menghambur hamburkan uang bukan hanya dalam hal rokok dan masih banyak hal lain yang lebih besar dimana dihambur hamburkannya uang.
Kemudian Syeikh Mustafa Assuyuti Arrahbani dalam Syarah “Ghayatul Muntaha” dalam fiqh Hanbali : Semua orang yang meneliti masalah ini haruslah bersumber dari Ushuluddin dan cabang cabangnya tanpa harus mengikuti hawa nafsu, sekarang orang orang bertanya tentang hukumnya rokok yang semakin populer dan telah diketahui oleh semua orang, kemudian beliau membantah dalil orang orang yang mengharamkannya disebabkan oleh mudharat terhadap akal dan badan dengan membolehkannya, karena asal dari segala sesuatu yang belum jelas dharar dan juga nashnya adalah mubah (boleh) kecuali bila ada dalil nash yang Sharih tentang pengharamannya.
IV. Pendapat yang tidak menetapkan hukumnya tapi menjelaskannya secara terperinci
Pendapat ini tidak menentukan dan menetapkan hukumnya merokok namun menjelaskannya secara terperinci, mereka mengatakan bahwa tembakau pada dasarnya adalah tumbuhan yang suci tidak memabukkan dan tidak membawa mudharat, hukum asalnya adalah mubah dan hukum tersebut bisa berubah ubah dalam hukum syar’i sesuai dengan keadaan dan kondisi. Jika seseorang merokok namun tidak berdampak negatif terhadap akal dan badannya maka hukumnya adalah Mubah (boleh). Jika rokok berdampak negatif dan membahayakan si perokok maka hukumnya adalah Haram, sama halnya dengan larangan mengkonsumsi madu jika madu tersebut berdampak negatif bagi pengkunsumsinya. Jika rokok itu bermanfaat, digunakan untuk penangkal mudharat atau sebagai obat, maka hukum merokok itu adalah wajib.
V. Pendapat Ulama Modern
1. Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir), mengatakan bahwa asal dari hukum merokok adalah Mubah kemudian menjadi haram dan makruh karena beberapa hal, diantaranya adalah adanya dampak negatif yang ditimbulkan oleh rokok baik mudharatnya sedikit atau banyak terhadap diri dan harta dan membawa ke kerusakan, melalaikan tugas dan kewajiban semisal tidak memberi nafkah kepada istri dan anak dan orang orang yang berhak mendapatkan nafkah disebabkan karena hartanya habis dibelanjakan untuk rokok. Kalau hal ini benar benar terjadi berati hukum merokok adalah makruh bahkan haram dan apabila tidak ad salah satu diantara mudharat tersebut di atas maka hukum merokok adalah halal.
2. Al Alamah Asyeikh Muhammad bin Mani’, ulama besar Qatar dan sebagaian besar ulama Najd mengharamkannya. Sebagaimana dalam risalah ulama Najd dan Syarah Ghayatul Muntaha hal 332 oleh Syekh Muhammad bin Mani’.
3. Assyeikh Mahmud Syaltut (Syaikhul Azhar) dalam fatawanya mengatakan : Meskipun tembakau tidak memabukkan dan tidak merusak akal namun mempunyai dampak yang sangat negatif yang dirasakan oleh perokok terhadap kesehatannya dan juga dirasakan oleh perokok pasif. Ilmu kedokteran telah menjelaskan mudharat yang ditimbulkan oleh rokok sehingga tidak diragukan lagi kalau rokok adalah penyakit yang berbahaya baik secara islam maupun secara umum, dan jika kita melihat banyaknya harta dan uang yang dihabiskan untuk membelanjakan hal hal yang tidak bermanfaat seperti rokok maka dapat dikatakan bahwa tembakau (rokok) itu mempunyai dampak yang buruk terhadap kesehatan dan harta dimana hal itu diharamkan dan dimakruhkan dalam Islam. Di dalam Islam penentuan suatu hukum tentang pengharaman dan pemakruhan tidak mesti harus berdasarkan Nash dan dalil khusus tentang hal tersebut tapi cukup dengan mengetahui Illahnya.
Demikian pendapat para ulama mengenai hukum rokok (merokok) dalam Islam yang sengaja dipaparkan, sebagai bahan acuan dalam mendidik anak maupun murid dengan hikmah dan mau’idzhah bukan dengan kekerasan yang akan mempengaruhi physic dari anak dan murid tersebut yang malah membawa ke kehancuran. Masih banyak hal hal besar yang telah jelas jelas pengharamannya yang perlu diperhatikan dibanding rokok yang masih saja menjadi ikhtilaf ulama dari dulu sampai saat ini. Thanks n Godluck
vikar

Sabtu, 08 Mei 2010

Ruang Pengobatan Islami metode pengobatan nabi – pengobatan islami

Ruang Pengobatan Islami

metode pengobatan nabi – pengobatan islami

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُصِيْبُهُ أَذًى مِنْ مَرَضٍ فَمَا سِوَاهُ إِلاَّ حَطَّ اللهُ بِهِ سَيِّئَاتِهِ كَمَا تَحُطُّ الشَّجَرَةُ وَرَقَهَا
“Tidaklah seorang muslim ditimpa gangguan berupa sakit atau lainnya, melainkan Allah menggugurkan kesalahan-kesalahannya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5661 dan Muslim no. 6511)
مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَل لَهُ شِفَاءً
“Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan untuk penyakit itu obatnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5678)
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيْبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Setiap penyakit ada obatnya. Maka bila obat itu mengenai penyakit akan sembuh dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim no. 5705)
=======================================================================
Contoh Pengobatan Nabawi
Banyak sekali cara pengobatan nabawi. Kami hanya menyebutkan beberapa di antaranya, karena keterbatasan halaman yang ada:
1. Pengobatan dengan madu
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang madu yang keluar dari perut lebah:
يَخْرُجُ مِنْ بُطُوْنِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيْهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ
“Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (An-Nahl: 69)
Madu dapat digunakan untuk mengobati berbagai jenis penyakit dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2. Pengobatan dengan habbah sauda` (jintan hitam, red.)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْحَبَّةَ السَّوْدَاءَ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ إِلاَّ مِنَ السَّامِ. قُلْتُ: وَمَا السَّامُ؟ قَالَ: الْمَوْتُ
“Sesungguhnya habbah sauda` ini merupakan obat dari semua penyakit, kecuali dari penyakit as-samu”. Aku (yakni`Aisyah radhiallahu ‘anha) bertanya: “Apakah as-samu itu?” Beliau menjawab: “Kematian.” (HR. Al-Bukhari no. 5687 dan Muslim no. 5727)
3. Pengobatan dengan susu dan kencing unta
Anas radhiallahu ‘anhu menceritakan: “Ada sekelompok orang ‘Urainah dari penduduk Hijaz menderita sakit (karena kelaparan atau keletihan). Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, berilah tempat kepada kami dan berilah kami makan.’ Ketika telah sehat, mereka berkata: ‘Sesungguhnya udara kota Madinah tidak cocok bagi kami (hingga kami menderita sakit, –pent.).’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menempatkan mereka di Harrah, di dekat tempat pemeliharaan unta-unta beliau (yang berjumlah 3-30 ekor). Beliau berkata: ‘Minumlah dari susu dan kencing unta-unta itu.’9
Tatkala mereka telah sehat, mereka justru membunuh penggembala unta-unta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (setelah sebelumnya mereka mencungkil matanya) dan menggiring unta-unta tersebut (dalam keadaan mereka juga murtad dari Islam, -pent.). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengirim utusan untuk mengejar mereka, hingga mereka tertangkap dan diberi hukuman dengan dipotong tangan dan kaki-kaki mereka serta dicungkil mata mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 5685, 5686 dan Muslim no. 4329)
4. Pengobatan dengan berbekam (hijamah)
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengabarkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ فِي رَأْسِهِ مِنْ شَقِيْقَةٍ كَانَتْ بِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam pada bagian kepalanya dalam keadaan beliau sebagai muhrim (orang yang berihram) karena sakit pada sebagian kepalanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5701)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثٍ: شُرْبَةِ عَسَلٍ، وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ، وَكَيَّةِ نَارٍ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ الْكَيِّ
“Obat/kesembuhan itu (antara lain) dalam tiga (cara pengobatan): minum madu, berbekam dan dengan kay, namun aku melarang umatku dari kay.”11 (HR. Al-Bukhari no. 5680)
5. Ruqyah,
Di antara cara pengobatan nabawi yang bermanfaat dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah ruqyah yang syar’i, yang ditetapkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah yang shahih. Ketahuilah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Al-Qur`anul Karim sebagai syifa` (obat/ penyembuh) sebagaimana firman-Nya:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Dan Kami turunkan dari Al-Qur`an apa yang merupakan syifa` dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu berkata ketika memberikan komentar terhadap hadits yang menyebutkan tentang wanita yang menderita ayan (epilepsi): “Dalam hadits ini ada dalil bahwa pengobatan seluruh penyakit dengan doa dan bersandar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah lebih manjur serta lebih bermanfaat daripada dengan obat-obatan. Pengaruh dan khasiatnya bagi tubuh pun lebih besar daripada pengaruh obat-obatan jasmani.
Namun kemanjurannya hanyalah didapatkan dengan dua perkara:
Pertama: Dari sisi orang yang menderita sakit, yaitu lurus niat/tujuannya.
Kedua: Dari sisi orang yang mengobati, yaitu kekuatan bimbingan/arahan dan kekuatan hatinya dengan takwa dan tawakkal. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari 10/115)
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: “Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan cepat.”
Subhanallah! Demikian penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan berkata: “Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan Al-Qur`an sebagai syifa` bagi penyakit-penyakit hissi (yang dapat dirasakan indera) dan maknawi berupa penyakit-penyakit hati dan badan. Namun dengan syarat, peruqyah dan yang diruqyah harus mengikhlaskan niat. Dan masing-masing meyakini bahwa kesembuhan itu datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ruqyah dengan Kalamullah merupakan salah satu di antara sebab-sebab yang bermanfaat.”
Beliau juga berkata: “Pengobatan dengan ruqyah Al-Qur`an merupakan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan amalan salaf. Mereka dahulu mengobati orang yang terkena ‘ain, kesurupan jin, sihir dan seluruh penyakit dengan ruqyah. Mereka meyakini bahwa ruqyah termasuk sarana yang mubah12 lagi bermanfaat, sementara yang menyembuhkan hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala saja.” (Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, juz 1, jawaban soal no. 77)
Thibbun Nabawi Memberi Pengaruh bagi Kesembuhan dengan Izin Allah Subhanahu wa Ta’ala
Mungkin ada di antara kita yang pernah mencoba melakukan pengobatan dengan thibbun nabawi dengan minum madu misalnya atau habbah sauda`. Atau dengan ruqyah membaca ayat-ayat Al-Qur`an dan doa-doa yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak merasakan pengaruh apa-apa. Penyakitnya tak kunjung hilang. Ujung-ujungnya, kita meninggalkan thibbun nabawi karena kurang percaya akan khasiatnya, lalu beralih ke obat-obatan kimiawi. Mengapa demikian? Mengapa kita tidak mendapatkan khasiat sebagaimana yang didapatkan Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu ketika meruqyah dirinya dengan Al-Fatihah? Atau seperti yang dilakukan oleh seorang shahabat ketika meruqyah kepala suku yang tersengat binatang berbisa di mana usai pengobatan si kepala suku (pemimpin kampung) sembuh seakan-akan tidak pernah merasakan sakit?
Di antara jawabannya, sebagaimana ucapan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu yang telah lewat, bahwasanya manjurnya ruqyah (pengobatan dengan membaca doa-doa dan ayat-ayat Al-Qur`an) hanyalah diperoleh bila terpenuhi dua hal:
Pertama: Dari sisi si penderita, harus lurus dan benar niat/ tujuannya.
Kedua: Dari sisi yang mengobati, harus memiliki kekuatan dalam memberi bimbingan/arahan dan kekuatan hati dengan takwa dan tawakkal.
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: “Ada hal yang semestinya dipahami, yakni zikir, ayat, dan doa-doa yang dibacakan sebagai obat dan yang dibaca ketika meruqyah, memang merupakan obat yang bermanfaat. Namun dibutuhkan respon pada tempat, kuatnya semangat dan pengaruh orang yang meruqyah. Bila obat itu tidak memberi pengaruh, hal itu dikarenakan lemahnya pengaruh peruqyah, tidak adanya respon pada tempat terhadap orang yang diruqyah, atau adanya penghalang yang kuat yang mencegah khasiat obat tersebut, sebagaimana hal itu terdapat pada obat dan penyakit hissi.
Tidak adanya pengaruh obat itu bisa jadi karena tidak adanya penerimaan thabi’ah terhadap obat tersebut. Terkadang pula karena adanya penghalang yang kuat yang mencegah bekerjanya obat tersebut. Karena bila thabi’ah mengambil obat dengan penerimaan yang sempurna, niscaya manfaat yang diperoleh tubuh dari obat itu sesuai dengan penerimaan tersebut.
Demikian pula hati. Bila hati mengambil ruqyah dan doa-doa perlindungan dengan penerimaan yang sempurna, bersamaan dengan orang yang meruqyah memiliki semangat yang berpengaruh, niscaya ruqyah tersebut lebih berpengaruh dalam menghilangkan penyakit.” (Ad-Da`u wad Dawa`, hal. 8)
sumber: www.asysyariah.com
Judul asli: Thibbun Nabawi Bukan Alternatif
Penulis:Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari

PACARAN YANG ISLAMI

PACARAN YANG ISLAMI

TIPS PACARAN YANG ISLAMI
-
-
(pacaran itu haram: www.pacaranislamikenapa.wordpress.com )
situs anti pacaran: www.majalah-elfata.com
-
-
1. Jangan berduaan dengan pacar di tempat sepi, kecuali ditemani mahram dari sang wanita (jadi bertiga)
-
“Janganlah seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bersama mahromnya…”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al Manahi Asy Syari'ah 2/102]
-
“Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya“ (HSR.Tirmidzi)
-
2. Jangan pergi dengan pacar lebih dari sehari semalam kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sehari semalam tidak bersama mahromnya.” [HR Bukhori: 1088, Muslim 1339]
-
3. Jangan berjalan-jalan dengan pacar ke tempat yang jauh kecuali si wanita ditemani mahramnya
-
“…..jangan bepergian dengan wanita kecuali bersama mahromnya….”[HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341]
-
4. Jangan bersentuhan dengan pacar, jangan berpelukan, jangan meraba, jangan mencium, bahkan berjabat tangan juga tidak boleh, apalagi yang lebih dari sekedar jabat tangan
-
“Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283, lihat Ash Shohihah 1/447/226)
-
Bersabda Rasulullahi Shallallahu ‘alaihi wassallam: “Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]
-
5. Jangan memandang aurat pacar, masing-masing harus memakai pakaian yang menutupi auratnya
-
“Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya..” (Al Qur’an Surat An Nur ayat 30)
-
“…zina kedua matanya adalah memandang….” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i)
-
6. Jangan membicarakan/melakukan hal-hal yang membuat terjerumus kedalam zina
-
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek” (Al Qur’an Surat Al Isra 32)
-
“Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium.” (H.R. Muslim dan Abu Dawud)
-
7. Jangan menunda-nunda menikah jika sudah saling merasa cocok
-
“Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
-
“Yang paling banyak menjerumuskan manusia ke-dalam neraka adalah mulut dan kemaluan.” (H.R. Turmudzi dan dia berkata hadits ini shahih.)
-
WARNING:
-
sebenarnya banyak ulama dan ustadz yang mengharamkan pacaran, misalnya saja ustadz Muhammad Umar as Sewed. jadi sebaiknya segera menikahlah dan jangan berpacaran…
-
sebuah syair mengatakan:
-
kadang peristiwa besar bermula dari hal-hal kecil
permulaannya memandang, lalu tersenyum, kemudian menyapa, lalu mengobrol, lantas janjian, kemudian berkencan, dan akhirnya berzina
-
Bagi yang sudah terlanjur berbuat dosa maka bertaubatlah dan jangan putus asa, Allah pasti mengampuni hambanya yang bertaubat dan memohon ampun…
-
-
-
==========================================================================
-
-
BANTAHAN ATAS ARTIKEL DIATAS
-
dari Prima, Desember 26th, 2008 jam 3:52 am
-
Komentar: Menyatakan adanya pacaran Islami sama dengan menyatakan adanya perjudian islami. Adakah perjudian Islami dalam Islam?
-
1. Pacaran di tempat rame juga nggak boleh, apalagi di tempat sepi. Yang mesti dibahas dalam masalah pergaulan antar pria bukan hanya jumlah wanita dan laki2 yang berinteraksi, tapi juga konten pembicaraannya. Di masa Rasulullah dan sahabat, konten percakapan antara laki-laki dan perempuan hanya di seputar masalah2 berikut ini: ekonomi (contoh:perdagangan), politik (co’: muhasabah terhadap penguasa), kesehatan, pendidikan, dakwah, dan pernikahan (rumah tangga). Sedangkan di luar 6 masalah tersebut, Rasulullah dan para sahabat tidak melakukan interaksi antar gender. Karena itu, bercakap-cakap hanya sekadar hanya untuk menyatakan kata2 romantis atau bercanda ria(seperti dalam pacaran), baik dalam keadaan sepi atau ramai, tidak diperbolehkan. Untuk masalah ini, coba teliti kisah2 perjalanan hidup Rasul dan sahabat yang tercantum dalam hadits ataupun sirah. Kita tidak akan pernah menemukan Rasul maupun sahabat berinteraksi dengan lawan jenis di luar 6 perkara tadi. Sedangkan dalam pacaran, saya pribadi belum pernah menemukan pacaran yang konten pembicaraannya terbatas pada 6 perkara tadi. Selalu saja ada konten pembicaraan yang tidak diperbolehkan syara (minimal bercanda).
-
2.Melakukan perjalanan kurang dari 1hari 1 malam dengan pacar juga tidak boleh. Wong pacarannya saja tidak boleh. Atau pergi dengan pacar lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram juga tidak boleh. Ini seperti halnya wanita bepergian bepergian lebih dari 1 ahari 1malam dengan ditemani mahram untuk keperluan berjudi. Ini tetap tidak boleh walaupun wanita tersebut ditemani mahram.Kebolehan bagi perempuan untuk bepergian lebih dari 1 hari 1 malam dengan ditemani mahram hanya diperuntukkan untuk hajat umum yang dimubahkan, yakni yang termasuk ke dalam 6 perkara tadi. KOnteks hadits yang dicantumkan pada point ke-2 memang seputar masalah2 mubah, bukan perkara2 haram seperti pacaran atau perjudian. Pemahaman yang benar terhadap hadits tersebut adalah, a)walaupun untuk keperluan mubah, wanita bepergian lebih dari 1 hari 1 malam tanpa mahram atau suami tetap tidak boleh;b)walaupun ditemani mahram atau suami, bepergian lebih dari 1 hari 1 malam untuk hal yang diharamkan tidak diperbolehkan;c)walaupun bepergian kurang dari 1 hari tanpa ditemani mahram atau suami, tetapi untuk urusan yang haram (seperti pacaran) tetap tidak boleh.
-
3)Walaupun ditemani mahram, berpacaran ke tempat jauh tetap tidak boleh, dan ke tempat dekat pun tidak boleh.
-
4)Pembahasan dalam masalah pergaulan islami, bukan hanya seputar persinggungan tubuh, tetapi juga seputar konten pembicaraan. Apabila konten pembicaraannya tidak syar’i walaupun tidak bersinggungan tubuh (berciuman atau bergandengan tangan), pergaulannya tetap haram.
-
5)Dengan menutup aurat ataupun tidak, pacaran tetap haram. Ibaratnya, perjudian tetap haram walaupun pelakunya adalah wanita yang menutup aurat.
-
-